Penyidik Kejagung Tunggu Persetujuan Presiden Panggil Achsanul Qosasi

Penyidik Kejagung Tunggu Persetujuan Presiden Panggil Achsanul Qosasi
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/F: ist

LIPO - Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menegaskan, bahwa Tim Penyidik melalui Jaksa Agung sudah melayangkan surat ke Presiden untuk meminta persetujuan untuk memanggil Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor BTS 4G di Bakti Kominfo RI. 

Hal ini ditegaskan Ketut, menjawab banyak pertanyaan masyarakat dan awak media mengapa sampai saat ini Achsanul Qosasi belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi di kasus BTS 4G tersebut. 

"Jadi saat ini kita sedang menunggu persetujuan tertulis dari Presiden," jelas Ketut, kepada liputanoke.com dalam keterangan tertulisnya  Minggu (29/10/23). 

Hal tersebut dikatakan Ketut mengacu kepada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 24. Dimana disebutkan "Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden".

Dilanjutkan Ketut, ketentuan tersebut mewajibkan diikuti  tim penyidik karena merupakan prosedur hukum formil. 

"Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan," jelas. Ketut. 

Untuk diketahui, nama Achsanul Qosasi jadi sorotan setelah namanya disebut-sebut dalam persidangan. 

Saat itu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Dalam persidangan itu, Jaksa membacakan isi percakapan Galumbang dengan Anang soal inisial AQ dari BPK.

Ketika itu Galumbang mengakui mendapat informasi terkait penyerahan uang Rp 40 miliar ke BPK dari tersangka kasus BTS Edward Hutahaean. Namun dia tak menyebut siapa pihak dari BPK yang menerima Rp 40 miliar itu.

Sejak nama Achsanul Qosasi dicatut dalam persidangan, mulai muncul desakan dari masyarakat agar Achsanul Qosasi diperiksa oleh penyidik sehingga menjadi terang aliran uang Rp 40 miliar itu. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index